Jakarta – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyoroti terkait kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta yang menjadi Rp 5,3 juta pada 2025.
Ketua Bidang Kelembagaan dan Kemitraan Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Rizal Mulyana, mengatakan pandangan terhadap kebijakan kenaikan UMR ini bisa berbeda-beda tergantung sudut pandang yang digunakan.
Dari sisi pemerintah, kenaikan UMR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi dan perekonomian. Rizal mengakui bahwa tujuan ini sudah sesuai dengan harapan, karena dengan daya beli yang lebih besar, masyarakat dapat lebih aktif berbelanja, yang pada gilirannya akan merangsang perekonomian.
Namun, dari sudut pandang pengusaha, terutama yang bergelut di sektor ritel dan mall, kenaikan UMR yang cukup signifikan ini menimbulkan tantangan besar.
Tapi kalau dilihat dari sudut pengusaha, ini berbeda,” kata Rizal saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Rizal menilai banyak pengusaha, terutama yang bergerak di sektor UMKM dan retail, sudah menghadapi beban berat pasca-pandemi. Tidak hanya karena biaya tenaga kerja yang semakin tinggi, tetapi juga adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku tahun depan.
Hal ini membuat banyak pengusaha merasa terbebani dengan kondisi yang ada, apalagi jika mereka tidak bisa menyerap kenaikan biaya tersebut dalam harga jual produk mereka.
Pengusahanya apakah mampu untuk memberikan UMR yang sangat tinggi kenaikannya tersebut? Karena sudah pasti kita semua tahu dengan adanya UMR naik, juga PPN 12% tahun depan naik. Nah, ini beban yang cukup besar untuk pengusaha,” ujarnya.