Jakarta Indonesia tengah menjalani aksesi untuk menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, termasuk pada aspek perpajakan.
Analis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Eka Hendra Permana mengatakan sedikitnya ada 23 persyaratan OECD di bidang pajak. Dia mengatakan regulasi pajak di Indonesia sudah hampir memenuhi seluruh prasyarat tadi.
Kalau terkait pajak, standarnya OECD 23 standarnya terkait pajak, dan so far memang dari OECD sendiri kabarnya, saya sempat diskusi dengan teman-teman OECD untuk tax kabarnya sudah hampir memenuhi syarat karena memang kan kita sudah terlibat di OECD inclusive framework ya, ucap Eka, ditemui di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan tengah melakukan penelaahan lebih jauh soal aspek-aspek yang perlu dilengkapi lagi. Salah satunya melalui sinkronisasi antara aturan yang sudah berlaku dan syarat-syarat yang diminta oleh OECD.
Eka bilang, terkait aturan perpajakan ini disinyalir ada di tingkat menteri. Artinya, tak lagi memerlukan aturan lebih tinggi seperti Undang-Undang yang perlu dibahas di parlemen.
Dia menyebut, telaah yang dilakukan Kemenkeu misalnya terkait implementasi pajak minimum global.
Initial memorandumnya kita lihat, dari 23 yang terkait tax itu ada beberapa salah satunya itu global tax yang pilar satu pilar dua, lagi kita identifikasi. Teman-teman lagi identifikasi regulasi yang ada apa standar OECD nya apa, urainya.
Dia menjelaskan, bahasan di internal Kemenkeu adalah terkait penguatan pemahaman 23 syarat terkait pajak dari OECD. Terutama penguatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF.
Tapi yang saat ini adalah kami lagi bangun pemahaman DJP sama PKPN tentang standar-standarnya OECD karena 23 standarnya macam-macam kan, jelasnya.