Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang menyebut asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) berisiko merugikan ekonomi hingga Rp 68,3 triliun, perlu dikaji lebih lanjut.
Kita kaji saja lebih lanjut itu dari perspektif orang (pengamat), kata Ogi dalam Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Ogi, dari sisi OJK, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai aturan asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL).
Dari OJK yaitu nunggu PP nya PP kan menyatakan bahwa undang-undang menyatakan itu harus dilakukan, ujarnya.
Ogi juga menyebutkan bahwa Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain dalam hal sistem asuransi wajib kendaraan. Sebagai contoh, di negara-negara maju, masalah klaim asuransi kecelakaan kendaraan sudah memiliki sistem yang jelas, sehingga meminimalkan potensi sengketa terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan atau cedera.
Indonesia tertinggalan dari negara-negara lain enggak ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu saja PP yang ngatur, jelasnya.
Dengan demikian, Ogi menegaskan, Pemerintah memang sedang mempertimbangkan implementasi asuransi wajib kendaraan dengan tujuan untuk mengurangi masalah klaim dan memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan.