Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan bea masuk anti dumping (BMAD) akan segera terbit. Besarannya berkisar antara 40-50 persen.
Mendag Zulkifli mengatakan, ada beberapa komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan. Mulai dari produk tekstil, kosmetik, hingga keramik. Dia mengaku telah menerima laporan dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) soal besaran bea tambahan.
Nanti yang keramik, kami sudah rapat, sudah selesai, KADI, komite anti-dumping ya, sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai, ucap Mendag Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, bea masuk tambahan itu berkisar 40-50 persen. Setelah proses peninjauan dan ditandatangani olehnya, draf aturan itu akan disetor ke Kementerian Keuangan.
Saya akan kirimkan hasilnya ke Menteri Keuangan ada bea masuk anti-dumping yang rata-rata kira-kira ya 45-50 persen, 40-50 persen dikenakan, ucapnya.
Dia mencatat, sedikitnya ada 7 komoditas yang diatur. Di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT lainnya, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, keramik, hingga kosmetik.
Tapi yang sudah kemarin keramik, keramik sudah selesai, yang lain masih dihitung, ujar dia.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Selain itu, dia mengatakan bea tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) juga telah diterbitkan. Besarannya mencapai 13 persen sesuai dengan hitungan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Selain juga ada namanya bea masuk tindakan pengamanan yang sudah duluan, bea masuk tindakan pengamanan yang sudah saya surati dan sudah berlaku dari Menteri Keuangan, itu 13 persen ya, kata dia.
Kementerian Keuangan sudah menggunakan itu, ini kita akan susulan bea masuk anti dumping yang kita lihat kemarin tinggal satu hari dua hari saya akan tanda tangan kirim surat ke Menteri Keuangan untuk mengenakan ada di 7 bidamg tadi, Mendag Zulkifli Hasan menambahkan.