Jakarta Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI/ICMA) menyoroti beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, tidak memberatkan sektor usaha, khususnya di industri pertambangan batubara.
Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, mengatakan meskipun hingga saat ini pihaknya belum menerima rincian lebih lanjut mengenai PP tersebut.
Namun terdapat salah satu poin yang dianggap paling krusial, yakni perlunya dimungkinkannya penukaran DHE SDA ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.
Ada 4 poin penting yang kami lihat sebagai solusi agar tidak membebani arus kas. Salah satunya ialah dengan dimungkinkannya penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha, kata Gita kepada www.wmhg.org, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, hal ini akan sangat membantu perusahaan dalam menjaga kelancaran arus kas. Tanpa adanya kemudahan ini, perusahaan akan kesulitan dalam memutar kas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
Oleh karena itu, fleksibilitas dalam proses penukaran valuta asing menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat meredakan potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Kami harap ini menjadi cara agar perusahaan dapat terus memutar kas untuk kebutuhan operasional, ujarnya.
Pengusaha Minta Aturan Turunan Jelas
Gita juga menekankan pentingnya bagaimana aturan turunan yang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI) nanti dapat mempermudah pelaku usaha, khususnya dalam hal administrasi.
Penyederhanaan proses administratif dan kemudahan akses ke bank sangat diperlukan agar perusahaan tidak terhambat dalam memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yang penting juga adalah bagaimana nantinya aturan turunan yang disiapkan Bank Sentral (BI), termasuk detail proses administrasi yang tidak menyulitkan pelaku usaha, karena kembali lagi dana tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional perusahaan, jelasnya.