Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025.
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk masing-masing instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga.
Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin, ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN, ucap dia.
Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.
Ia juga memastikan aturan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 ini bisa keluar sebelum Ramadan. Artinya, aturan tersebut akan dirilis bulan ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.
Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu, kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.
Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.