Jakarta – Jelang Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) ke-XXXIII pada 28-30 Agustus 2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Terkait sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi di daerah, semisal UU Cipta Kerja, hingga kebijakan pajak dan retribusi daerah setelaj UU HKPD. Pada kesempatan ini, Apindo turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ketiga menteri tersebut akan mengikuti dialog bersama pengurus dan anggota Apindo dari seluruh Indonesia. Guna membahas beberapa pokok persoalan, seperti perekonomian di pemerintahan baru kelak, kerja sama antara pemerintah-swasta-dunia pendidikan, hingga koordinasi peran pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kami berharap dialog dengan menteri dapat memberikan pengusaha pemahaman atas arah kebijakan perekonomian kepemimpinan baru nasional, ujar Shinta dalam sesi jumpa media di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otomotif Daerah (KPPOD) sebagai organisasi dalam naungan Apindo, Herman N Suparman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluh kesah terkait otonomi daerah.
Tanpa arahan spesifik dari UU Cipta Kerja untuk mengarahkan semua pelayanan perizinan secara terpusat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), kementerian/lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri, ungkapnya.
Itu dapat menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, tegas Arman, sapaan akrabnya.