Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan penjaminan. Tujuannya, memastikan debitur yang dijamin kreditnya layak mendapatkan bantuan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini sebagai transparansi bagi perusahaan penjaminan atas profil risiko debiturnya.
Akses yang setara terhadap industri penjaminan terhadap informasi khususnya informasi profil risiko yang terjamin, kata Ogi usai Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028, di Jakarta, dikutip Rabu (28/8/2024).
Dia mengungkapkan, saat ini perusahaan penjaminan itu tak mengetahui rincian debiturnya. Maka, akses terhadap SLIK diharapkan bisa cukup membantu.
Jadi perusahaan oenjaminan di saat ini itu kadang-kadang tidak mengetahhui rincian debitur, kualitas debitur dari yang dijamin. Nah kedepan kita akan membuka perusahaan penjaminan itu bisa melihat SLIK, ucap Ogi.
Perlu diketahui, cara ini sejalan dengan upaya OJK meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan. Utamanya, bagi UMKM yang masuk dalam kategori yang belum bisa mendapat pembiayaan perbankan. Maka, perusahaan penjaminan masuk ke sektor tersebut.
Ogi menuturkan, surat edaran OJK atas rencana tersebut masih disiapkan. Namun, pada prinsipnya sudah disetujui agar perusahaan penjaminan bisa melihat SLIK debitur.
Jadi SE OJK-nya sedang disiapkan. Tapi itu sudah kita setujui bahwa itu bisa akses, tegasnya.
Mengukur Kualitas Debitur
Dia menerangkan, dengan pemberian akses itu, perusahaan penjaminan bisa mengukur kualitas debitur yang dijaminnya.
Jadi tau yang dijamin itu kualitasnya seperti apa, kolektivitasnya seperti apa nanti juga pada saat subrogasi itu bisa mengetahui nama-nama daripada debitur kemudian aset-aset yang dijaminkan yang itu akan menjadi sumber pembayaran untuk kredit yang telah dijaminkan tersebut, tuturnya.
Jadi, seperti diketahui kalau itu sudah dibayar klaimnya lleh penjaminan, itu hak subrogasinya ada di perusahaan penjaminan atau di perusahaan asuransi, sambung Ogi Prastomiyono.