Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Terkait dengan keputusannya MK, tentu pemerintah akan melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut, ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menko Airlangga mengatakan pemerintah sudah mengantongi formula penghitungan UMP dengan memasukkan variabel kebutuhan hidup layak sebagaimana putusan MK. Dia menyebut aturan UMP anyar ini akan terbit maksimal 2 (dua) hari ke depan.
Komponen kebutuhan layak hidup ini sudah diformulasikan, dan diharapkan dalam satu dua hari ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah bisa mengeluarkan formulasi beserta hal tersebut, tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024. Aturan baru ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan terkait pengupahan.
Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Menaker Yassierli mengatakan, revisi aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta rumus penetapannya menggunakan ketentuan lama.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com