Jakarta Presiden Prabowo Subianto baru saja menyatakan agar aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) diubah menjadi lebih fleksibel. Namun, hal ini dipandang perlu dikaji ulang.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman menilai bagi industri elektronik seharusnya aturan TKDN itu diperkuat. Dia khawatir pelonggaran aturan TKDN di komoditas tertentu akan memancing sektor lain.
Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan maka negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran, kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Dia menjelaskan, prioritas utamanya adalah menghidupi industri dalam negeri. Melalui aturan TKDN yang ketat, maka produk-produk dalam negeri juga mendapatkan manfaatnya. Apalagi, aturan TKDN ini juga berlaku untuk belanja yang dilakukan oleh pemerintah dengan anggaran negara.
Kita menginginkan setiap Rp 1 uang pajak yang dipungut dari rakyat dan masuk APBN/APBD dan BUMN/BUMD dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri, tegas dia.
Daniel mengatakan melalui aturan TKDN tadi memastikan nilai tambah terjadi di Tanah Air. Berbeda dengan pembelian produk impor yang memberikan nilai tambah ke negara lain.
Meski begitu, dia tetap membuka kemungkinan adanya pembelian produk impor. Namun, hal itu bisa berlaku jika industri lokal tak bisa memproduksi bahan yang dibutuhkan.
Jika uang negara tersebut dibeli produk dalam negeri maka nilai tambah berupa peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto) dan penyerapan tenaga kerja ada di dalam negeri. Jika uang negara digunakan beli produk impor maka nilai tambahnya ada di luar negeri, terangnya.
TKDN ini kan hanya untuk belanja pemerintah, jadi sudah sewajarnya diprioritaskan industri dalam negeri jika ada. Kalau memang tidak ada industrinya, kan tetap saja bisa impor, sambung Daniel.