Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum (UM) untuk 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan UM, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan regulasi terkait.
Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, kata Menaker dalam konferensi pers Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024).
Menaker menjelaskan, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Kemnaker telah melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta serikat buruh melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional.
Sebelum adanya arahan bapak Presiden, kami dari Kemnaker sudah melakukan kajian, sudah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja dan serikat buruh melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional melalui proses meaningful participation, jelasnya.
Berdasarkan kebijakan baru ini, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menariknya, terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), yang dapat lebih tinggi dari UM provinsi atau kabupaten/kota, tergantung pada karakteristik sektor pekerjaan tertentu.
Pemerintah juga mengatur adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Sektor-sektor ini harus tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.