Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pihaknya bisa melihat informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.
Anak buah Sri Mulyani ini menegaskan, melalui PMK tersebut DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dikelola lembaganya. Suryo menilai validitas sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
PMK ini adalah kita mencoba untuk mengatur memberikan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannnya, kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Oleh karena itu, kata Suryo, dalam PMK nomor 47 ini ada hal yang diatur mengenai due dilligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening nasabahnya. Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadi penghindaran pajak.
Itu di pasal 30A sendiri ada di pasal itu terakit penghindaran. Jadi, apabila ada kesepatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk mengevaluasi seperti apa seharusnya data yang harusnya dipertukarkan, ujarnya.
Lebih lanjut, Suryo menyebut, PMK nomor 47 ini terbit merupakan hasil dari revisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 70 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pertukaran Data
Adapun pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Artinya, data yang dipertukarkan tidak hanya dari Indonesia ke luar negeri melainkan juga sebaliknya.
Jadi, betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini. karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas, pungkasnya.