Jakarta Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution/ISEAI Ronny P Sasmita, menilai jumlah Kementerian yang banyak di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikhawatirkan bisa mendorong korupsi semakin meningkat.
Dengan semakin agresifnya intervensi pemerintah, maka kerentanan korupsi akan meningkat, kata Ronny kepada Jumat (18/10/2024).
Alhaisil, jika angka korupsi di Indonesia semakin meningkat, maka perekonomian dalam negeri akan sangat berpeluang semakin tidak efisien. Selain itu, angka biaya investasi atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR) juga akan semakin memburuk.
Lalu ICOR kita akan semakin memburuk, dan pertumbuhan ekonomi tinggi akan semakin sulit dicapai, ujarnya.
Sebagai informasi, ICOR adalah salah satu parameter yang bisa menunjukkan tingkat efisiensi investasi suatu negara. Jika angka ICOR semakin kecil, maka biaya investasi yang harus dikeluarkan semakin efisien untuk menghasilkan output tertentu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Undang-Undang Nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini membuat Presiden Terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kabinet sesuai kebutuhannya.
Undang-undang (UU) ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 atas persetujuan bersama dengan DPR RI. Salah satu pasal diubah yakni, pasal 15 yang mengatur soal kewenangan Presiden menetapkan jumlah kementeriannya.
Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 Kementerian. Sedangkan dalam UU baru, Presiden dapat membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhannya dan tidak dibatasi. Isunya Prabowo akan membentuk lebih dari 40 Kementerian.