Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan, tegas Tri Wahyudi, Minggu, (19/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp 800 per kg.
Pupuk Indonesia juga mengingatkan kepada seluruh mitra kios, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET. Sekaligus memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang, seru Tri Wahyudi.