Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah kasus penipuan keuangan online mengalami peningkatan menjelang Ramadan. Berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti Scam Center (IASC), total jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 64.219 rekening, dengan 28.568 di antaranya telah diblokir. Sementara itu, total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 994,3 miliar, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 127 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang semakin beragam.
“Modus penipuan terus berkembang dan semakin canggih. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang terlihat menguntungkan dalam waktu singkat,” ujar Friderica, atau akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (4/3/2025).
Kolaborasi dengan Industri Keuangan
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, OJK terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak dalam sektor keuangan. Hingga saat ini, sebanyak 96 bank, 51 penyedia sistem pembayaran, satu e-commerce, dan dua perusahaan telekomunikasi telah bergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC). OJK juga tengah menjajaki kolaborasi dengan pelaku industri fintech lending serta pedagang kripto guna menekan potensi penipuan di sektor tersebut.
“Kami melihat bahwa sektor fintech lending dan aset kripto juga rentan terhadap modus penipuan. Oleh karena itu, sinergi yang lebih luas dengan pelaku industri keuangan sangat dibutuhkan agar semakin banyak kasus yang dapat dicegah,” kata Kiki.