Jakarta Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan. Langkah ini dilakukan agar masalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa implikasi hukum terhadap konsumen.
Nah untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal, kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo dikutip Rabu (25/9/2024)..
Rio menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen bisa mengunggah di media sosial. Dia melanjutkan, tahapan pertama adalah mengadukan melalui jalur resmi atau pengaduan konsumen dalam bentuk hotline hingga customer care via nomor aduan atau admin media sosial.
Dia meneruskan, langkah ini penting untuk diambil lebih dulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan tidak semakin buruk. Dia melanjutkan, mengeluh ke layanan internal perusahaan juga akan dikonfirmasi lembaga konsumen apapun, termasuk YLKI apabila menerima laporan dari masyarakat.
Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Bahkan kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan sudah ada suatu korespondensi kepada pelaku usaha belum? sudah ada sudah mengadu ke pelaku usaha belum? itu yang harus diklarifikasi sehingga ada check and balance, katanya.
Rio mengatakan, ketika sudah mengadu dan tidak ada respon atau jawaban atau penyelesaian sengketa yang diharapkan konsumen baru bisa ditindaklanjuti. Dia menambahkan, apabila hal itu terjadi baru konsumen bisa memilih menyebarluaskan di media sosial atau naik ke tahap arbitrase.
Bahkan YLKI beberapa kali menangani kasus yang itu digugat balik oleh pelaku usaha karena memang tidak mengikuti alur dan memilih untuk di viralkan dulu, katanya.