Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diminta tegas menetapkan regulasi penggunaan BBM rendah sulfur untuk mengurangi polusi udara. PT Pertamina (Persero) disebut harus segera bersiap dalam implementasi tersebut.
BBM rendah sulfur jadi salah satu cara memenuhi penyediaan bahan bakar sesuai dengan standar Euro 4. Pada standar itu, diatur tingkat sulfur maksimal sebesar 50 ppm.
Kewajiban pemerintah terutama Menteri ESDM, yang harus memastikan tersedianya pasokan BBM di seluruh Indonesia yang memiliki standar Euro 4 tadi, ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Dia menyarankan, Kementerian ESDM menunjuk langsung Pertamina sebagai BUMN penyalur BBM untuk menyiapkan produksinya. Dengan landasan regulasi, Pertamina bakal menjalankan perintah tersebut.
Menteri ESDM Pak Bahlil Lahadalia harus memerintahkan langsung ke Pertamina bahwa Pertamina hanya boleh memproduksi BBM yang memenuhi standar euro 4, ujar Safrudin.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y Nasroen menyampaikan, pemerintah telah mengatur regulasi BBM rendah sulfur bagi solar dan bensin.
Ketentuan itu tertuang dalam SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022, dengan target berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar dan 1 Januari 2028 untuk bensin.
Saat ini, produk KPI yang kandungan sulfurnya di bawah 50ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex,” ujar dia.
Proyek Produksi BBM Rendah Sulfur
Hermansyah mengatakan, KPI telah menjalankan proyek sebagai tindak lanjut perintah itu. Misalnya, Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang direncanakan selesai pada tahun 2025 akan menghasilkan produk BBM dengan kualitas setara Euro5.