Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti rekomendasi opini Laporan Keuangan (LK) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi tersebut terkait penyaluran dana kompensasi batu bara dan pengihan ke smelter.
Bahlil mengatakan, temuan BPK ini berkaitan dengan permintaan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), potensi pendapatan negara dari denda smelter, serta kelemahan pada proses perhitungan dan penetapan royalti penjualan hasil tambang.
Mungkin ada terjadi kesalahan administrasi yang memang itu menjadi tugas kami sebagai Menteri ESDM yang baru untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan, kata dia dikutip dari Antara, Senin (26/8/2024).
Kementerian ESDM sudah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, seperti pembahasan rancangan Perpres tentang pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yang saat ini draft tersebut ada dalam kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan posisi pemarafan kementerian terkait.
Selanjutnya, terkait dengan laporan potensi pendapatan negara dari denda smelter, pihaknya telah melakukan penagihan pada beberapa perusahaan yang pembangunan smelternya tidak memiliki progres.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah dalam proses perbaikan regulasi rancangan Permen ESDM tentang tata cara perhitungan, pengenaan dan penyetoran, serta merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku.