Jakarta Pemerintah berjanji eks pegawai PT Sri Isman Rejeki (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan segera kembali mendapat pekerjaan. Namun begitu, pemerintah juga berkomitmen untuk melunasi segala bentuk pencairan dana atau pesangon bagi pegawai Sritex yang jadi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen agar seluruh pekerja Sritex mendapat segala haknya tanpa terkecuali.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex Group, berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi, ujar dia usai rapat koordinasi di Istana Negara, Senin (3/3/2025).
Tidak hanya pesangon, Menaker pun bakal mengawal ketat pencairan segala hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para eks pegawai Sritex. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja, tegas Menaker.
Menaker mengapresiasi dukungan lintas instansi yang diberikan dalam penanganan kasus Sritex. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan kurator, bahwa dalam dua Minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK, tuturnya.
Pegawai Sritex Bakal Ditarik Penyewa Baru
Di sisi lain, Perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin menyatakan komitmen agar seluruh pegawai yang terkena PHK Sritex bakal segera bekerja kembali dengan perusahaan baru penyewa aset Sritex.
Oleh karenanya, pihak tim kurator telah membuka opsi penyewaan alat berat. Untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.
Kami juga sudah berkomunikasi dan juga sudah ada investor yang hubungi kurator, yang mana dalan dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, ungkapnya.
Ini akan menyerap tenaga kerja, juga bisa karyawan yang terkena PHK bisa di-hire oleh penyewa yang baru, sebut Nurma.