Jakarta Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Di antaranya, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.
Dengan keputusan itu, nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Majelis Hakim menetapkan, penayangan sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id, ujar Pengacara Waskita Karya Hendi Gandasmiri dikutip Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan, penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim, sambungnya, juga memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini ke para pihak yang berperkara, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Melalui ketetapan tersebut maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender. Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya, sehingga perusahaan dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD maupun proyek-proyek swasta, tutur Hendi.
Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan Perseroan tengah fokus mengerjakan 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua di antaranya bahkan telah selesai dibangun, yaitu Multi Utility Tunnel (MUT) 01 atau terowongan multi utilitas di bawah tanah dan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sepanjang 4,45 Kilometer (Km).
Pembangunan dua proyek IKN lainnya pun sudah hampir rampung, dengan realisasi di atas 90 persen. Proyek yang dimaksud yakni gedung Sekretariat Presiden dan Kementerian Koordinator 4. Kedua proyek itu ditargetkan selesai dibangun pada Oktober mendatang.
Perseroan terus mengejar pembangunan proyek IKN agar bisa selesai tepat waktu, ujarnya.