Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit kepada 14 pengembang yang terlibat membangun rumah subsidi.
Sebanyak 14 pengembang tersebut dilaporkan lantaran membangun rumah subsidi yang tidak layak huni dan tidak layak fungsi.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, 14 pengembang yang dimaksud berasal dari Jabodetabek. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan temuan pengembang yang tidak membangun rumah subsidi sesuai kriteria.
Rata-rata sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit (rumah subsidi), enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya, kata Heri di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan hasil temuannya di lapangan, banyak rumah yang tidak layak huni dan layak fungsi. Mulai dari urusan keramik, sanitasi, hingga struktur bangunan secara keseluruhan.
Umpamanya tanahnya masih banyak kita temukan tidak dipadatkan secara benar, bikin keramik pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air enggak sempurna jadi banjir menggenang. Juga kualitas struktur bangunan, terang Heri.
Lebih lanjut, ia mewajibkan seluruh para pengembang untuk memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya.
Ke depan, Kementerian PKP bakal menambah kriteria pengembang agar rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa lebih layak huni, dan mengantongi sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, saya lagi membuat sarana pengaduan terkait masalah perumahan ini, pinta Heri.