Jakarta – Badan Bank Tanah mengungkapkan ada 11 titik lokasi yang dapat digunakan untuk membangun dapur makan bergizi gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menuturkan, 11 lokasi lahan yang dapat digunakan sebagai dapur MBG itu tersebar di berbagai wilayah di antaranya Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Dapur ini merupakan inisiatif dari kami dulu karena kami juga banyak mendapat masukan. Saat ini masih ada 11 titik,” kata Hakiki dalam acara Badan Bank Tanah Outlook, seperti ditulis Sabtu (18/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi menuturkan, jumlah dapur untuk program MBG akan terus bertambah. Dapur MBG awalnya ada 190.
Sekarang ada 220, pada April nanti ada 937 dan akhir 2025 rencananya ada 5.000 dapur MBG. Hingga akhir 2029 seharusnya sudah 30 ribu dapur MBG,” jelas Dedek.
Dedek menambahkan membutuhkan tanah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menuturkan ukuran untuk SPPG setidaknya 20×20 karena dalam satu SPPG bertugas untuk menyimpan bahan hingga membagikan makanan dalam jumlah banyak.
Seiring hal itu, Dedek menyebut dibutuhkan bangunan yang cukup luas untuk SPPG karena dalam satu SPPG bisa terdapat 45-50 orang.
Jika ruangan kecil, simpanan bahan baku sempit, chillernya kurang, kemudian kulkasnya kurang maka tingkat kesegaran bahan bisa merosot merosot, ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal menilai, pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih tepat menggunakan APBN dibandingkan zakat ataupun infaq.
Saya lebih setuju lebih tepat bukan lembaga seperti zakat atau infak segala macam, negara yang harus hadir, APBN, maksimalkan APBN, kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin penggunaan APBN tepat sasaran dan diberikan pada rakyat yang berhak. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengatakan memungkinkan apabila dana zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, ada siswa-siswi tidak mampu yang masuk kategori penerima ZIS.