Jakarta Badan Bank Tanah berencana untuk mengelola tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya tanah tersebut jadi Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai ke Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan rencana pembahasan pengelolaan tanah hasil rampasan Kejaksaan Agung. Namun, ada proses panjang yang perlu dilalui.
Prosesnya cukup panjang karena harus ada keputusan pengadilan dulu secara inkracht, ungkap Parman di Kantor Badan Bank Tanah, ditulis Kamis (27/3/2025).
Dia mengatakan, sederhananya, tanah rampasan Kejagung nantinya akan berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan kuasa kepemilikan di Kementerian Keuangan. Kemudian, negara bisa memberikan PMN non-tunai ke Badan Bank Tanah
Setelah Kementerian Keuangan bisa semacam dipindah tangankan kepada kita, Penyertaan Modal Negara pemerintah pusat, kalau di BUMN semacam inbreng lah ya kepada kita agar bisa dioptimalkan, ungkap dia.
Proses Panjang
Menurutnya, proses itu cukup panjang untuk dijalani. Parman berencana meminta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas tahapan tersebut. Harapannya, tanah sitaan Kejagung bisa segera dioptimalkan dengan pemangkasan tahapan tadi.
InsyaaAllah kalau dipercepat memang perlu kerjasama semua tim, nanti insyaaAllah ada arahan dari Presiden untuk bagaimana memperpendek proses tersebut, terangnya.
Setidaknya ada 3 lokasi yang menurutnya potensial untuk dikelola Badan Bank Tanah. Yakni, di daerah Rumpin, Cikupa, da Maja.
Rumpin gak begitu agak masuk ke dalam, yang Maja dan Cikupa agak lumayan, pungkasnya.