Jakarta Belakangan ini terjadi beberapa kasus yang menimpa industri asuransi, salah satu kasus yang tengah bergulir adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Terbaru putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat asuransi, Reza Ronaldo menjelaskan ada beberapa modus kejahatan yang sering muncul dalam industri perasuransian yaitu, penggelapan dana nasabah, manipulasi laporan keuangan, kepemilikan manfaat akhir tersembunyi, dan penipuan investasi.
“Kepemilikan manfaat akhir tersembunyi ini mungkin membuat OJK atau pihak-pihak lain sulit mencari bukti. Ini beberapa modus di sektor asuransi secara umum,” kata Reza dalam webinar Infobank dengan tema Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan, Selasa (13/8/2024).
Reza menambahkan banyaknya kasus atau modus yang terjadi pada industri asuransi memiliki dampak buruk bagi industri itu sendiri seperti hilangnya kepercayaan publik, hingga kerusakan reputasi.
“Ini publik akan hilang kepercayaannya kepada industri kita yang sudah kita bangun. Lalu dampak ekonominya juga cukup tinggi dan signifikan sehingga kalau kepercayaannya hilang, maka reputasinya rusak,” jelasnya.
Selain itu, modus kejahatan yang yang dominan dan berdampak besar pada industri asuransi yaitu penawaran produk asuransi berisiko tinggi dan kepemilikan manfaat akhir tersembunyi.
Terkait penawaran produk, Reza menyebut literasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat tidak tergiur oleh modus-modus tersebut.
“Kita harus logic untuk melihat ini. Kita lihat saja bunga bank hanya 6-7 persen, kemudian ada yang menawarkan return 20 persen itu kan tidak masuk di akal. Jadi kita harus objektif melihat segala sesuatunya,” pungkasnya.