Jakarta Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) mengadakan pertemuan penting dengan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dan Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Durianto.
Pertemuan ini membahas isu seputar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi kunci untuk memperkuat struktur industri nasional, khususnya di sektor pendingin dan refrigerasi.
Kebijakan TKDN diterapkan untuk meningkatkan pemberdayaan industri dalam negeri tanpa memusuhi impor bahan baku. Langkah ini bertujuan memperkuat struktur industri nasional dari hulu ke hilir melalui penggunaan komponen dalam negeri dalam produk lokal.
Dukungan dan Kekhawatiran Industri
Sekjen PERPRINDO, Andy Arif Widjaja, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan TKDN yang telah memotivasi perusahaan-perusahaan besar seperti BESTLIFE, Daikin, Sharp, Haier Aqua, dan lainnya untuk membangun pabrik di Indonesia.
Namun, ia juga menyoroti penyalahgunaan sertifikat TKDN Industri Kecil (IK) oleh oknum perusahaan besar yang menghambat investasi industri dalam negeri.
“Beberapa perusahaan besar menggunakan celah dalam proses verifikasi sertifikat TKDN IK untuk mengikuti proyek-proyek pemerintah. Ini mengancam pertumbuhan investasi perusahaan yang sudah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia,” ujar Andy.
Wakil Sekjen PERPRINDO, Heryanto dari Sharp, menambahkan bahwa oknum perusahaan besar sering kali menyalahgunakan aturan dengan mendaftarkan perusahaan dalam klasifikasi industri kecil. Proses verifikasi yang hanya berbasis dokumen digital memudahkan mereka mendapatkan sertifikat TKDN IK, bahkan tanpa kegiatan produksi yang nyata.