Jakarta – Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen tersebut akan dikenakan untuk barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan stimulus untuk mengimbangi kenaikan PPN ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kompak menyatakan, pemberlakuan PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu juga telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat pembahasan UU HPP, pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Lewat undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan jasa sosial lainnya.
Adapun barang dan jasa itu termasuk bahan kebutuhan pokok antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Hal ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial.
“Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Sri Mulyani.
Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Menko Airlangga Hartarto menuturkan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak diterapkan PPN kini dikenakan PPN 12 persen.
Kelompok barang yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe.
Selain itu, aneka ikan juga kena PPN 12 persen yakni salmon premium hingga tuna premium. Lalu udang dan crustacea premium seperti king crab. Kemudian pengenaan tarif PPN 12 persen juga sasar pelanggan listrik rumah tangga, salah satunya 6600 VA.
“Bahan makanan premium yakni beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Airlangga.