Jakarta – Batas usia pensiun Indonesia resmi menjadi 59 tahun mulai 2025. Seiring hal tersebut, pengusaha menilai batas usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan pada masa tua.
Adapun batas usia pensiun Indonesia menjadi 59 tahun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayat 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Pada ayat 3, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Hal ini berarti pada 2025, batas usia pensiun menjadi 59 tahun setelah dipatok 58 tahun pada 2022.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menyambut positif hal itu seiring masih relevan dengan usia produktif hingga 60 tahun. Hal ini juga dapat menambah produktivitas karyawan hingga usia maksimal 59 tahun.
Sarman menuturkan, sebelumnya usia pensiun 55 tahun, padahal itu masih masa produktif. Dengan usia pensiun 55 tahun, Sarman menilai pegawai terutama pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta yang sebelumnya produktif menjadi tidak produktif.
“Menurut hemat kami menambah produktivitas pekerja sampai usia maksimal 59 tahun. Tentu semakin meningkatkan kesejahteraan di usia tua. Manfaatkan masa kerja hingga usia 59 tahun dengan fasilitas jaminan hari tua dalam hal ini,” kata dia saat dihubungi ditulis Rabu (8/1/2025).