Jakarta – Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Mulai Januari 2025, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah dipatok 58 tahun pada 2022.
Menanggapi hal ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jakarta mengungkapkan kebijakan ini baik karena banyak orang masih cukup bugar pada usia 55 tahun sehingga sangat disayangkan bila harus sudah dipensiunkan.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan perpanjangan usia pensiun ibarat dua sisi mata uang. Ada implikasi positif dan negatifnya. Positifnya, bagi si pekerja tentu memberi tambahan waktu dan kesempatan untuk bisa menyiapkan tabungan di usia tua
Sementara bagi pemerintah tentu memiliki waktu lebih panjang untuk menghimpun dana pensiun,” kata Diana kepada www.wmhg.org, Kamis, 9 Januari 2025, seperti ditulis Jumat (10/1/2025).
Diana menambahkan bagi perusahaan, perpanjangan usia pensiun bisa menjadi beban karena harus menghadapi kenaikan biaya dalam memberikan dukungan tambahan untuk pekerja lanjut usia. Seperti biaya perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang.
Sikap Pengusaha
Adapun mengenai sikap dari para pengusaha, Diana menuturkan hal tersebut diserahkan kembali pada masing-masing pelaku usaha. Tentu hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan juga. Namun, sebagai warga negara yang baik tentu harus taat pada aturan yang ada.
Karena banyak perusahaan lebih memilih mempekerjakan usia muda dengan alasan lebih menguasai teknologi terkini dibandingkan generasi tua, ujar dia.
Adapun Diana menyebut KADIN DKI Jakarta mendorong pelaku usaha untuk mengantisipasi perubahan usia pensiun dengan bijak sehingga tidak sampai mengorbankan pekerja.
Salah satunya dengan melakukan langkah mitigasi yang memadai sehingga perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak positif daripada negatifnya, tutur dia.