Jakarta – Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Oni Marbun menilai, kenaikan batas usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun merupakan hal yang umum. Hal itu juga serupa dilakukan negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
Adapun batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Oni mengatakan, dalam regulasi itu diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa, ujar Oni seperti dikutip dari keterangan resmi kepada Kamis (9/1/2025).
Oni mengatakan, batas usia pensiun yang naik bertahap itu seiring harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian. Selain itu juga menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun itu.
Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042, kata dia.
Terkait klaim manfaat jaminan pensiun (JP), Oni menuturkan, sesuai dengan filosopi kalau Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, tutur dia.