Jakarta – Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Ini artinya, pada 2025, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah dipatok 58 tahun pada 2022.
Mengenai kebijakan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melihat ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Akan tetapi, ada juga kekhawatiran yaitu tentang bagaimana produktivitas dapat tetap berjalan.
“Karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas, hal ini khususnya terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik,” ungkap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025).
Mirah mempertanyakan nasib pekerja yang mengalami PHK diawal atau sebelum memasuki batas usia pensiun baru.
Contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek,” paparnya.
Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh,” Mirah menambahkan.
Mirah juga menyoroti sejumlah perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan batas usia pensiun.
Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. (Ada) yang mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama,” sebutnya.
Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan,” tegasnya.