Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mencatat telah memblokir kegiatan usaha 69 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya, kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Rabu (14/8/2024).
Adapun pemblokiran dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan menempatkan devisanya ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Maka bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan tersebut, secara otomatis akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif hingga pembatasan kegiatan ekspor.
111 Perusahaan Eksportir
Lebih lanjut, Askolani menyebut hingga kini terdapat 111 perusahaan eksportir yang mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI). Dimana dari 111 eksportir itu 43 perusahaan diantaranya telah menjalankan kewajibannya sebagaimana PP DHE.
Secara konsisten kita lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan PP DHE, dan ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita sesuai kebijakan PP DHE itu, ujarnya.
Sebagai informasi, dalam peraturan DHE disebutkan bahwa Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini guna memastikan DHE dikelola dengan baik.
PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional, pungkasnya.