Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memantau dua rencana kebijakan terkait rokok di era pemerintahan Prabowo Subianto. Yakni soal besaran tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025, serta rencana kemasan rokok polos tanpa merek.Â
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan naik pada tahun depan. Sementara untuk harga eceran rokok, pihaknya belum bisa memastikan, sembari menunggu ulasan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Â
Belum, lagi di-review sama BKF. Nanti tergantung sama BKF, ujar Askolani saat ditemui di Grand Sheraton Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Tak hanya soal harga eceran rokok, Bea Cukai juga menanti hasil final wacana kebijakan rokok kemasan polos tanpa merek dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kita sudah kasih masukan ke Kemenkes. Tentunya nanti kita ikutin hasil dari pembahasan, imbuh Askolani.Â
Dalam konteks ini, Askolani turut mengingatkan potensi risiko yang muncul dari kebijakan tersebut terhadap efektivitas pengawasan. Supaya kemudian tidak disalahgunakan dalam packaging-nya. Itu intinya, ia menambahkan.Â
Pernyataan ini jadi penegasan, di mana Askolani sebelumnya menilai penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan. Terutama terkait upaya membedakan jenis rokok yang beragam.
Jika semua rokok dikemas secara polos, akan sulit bagi kami untuk membedakan golongan dan jenis rokok hanya dari kemasan luarnya, kata Askolani beberapa waktu lalu.
Menurut dia, eksekusi aturan itu dapat menghambat pengawasan yang selama ini dilakukan berdasarkan perbedaan kasat mata pada kemasan. Akibatnya, ancaman rokok ilegal di masyarakat akan meningkat, dimana selama ini Bea Cukai telah berupaya keras dalam menekan peredaran rokok ilegal.