Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai Permendag nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang lebih baik dan transparan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas logistik Indonesia dalam program National Logistics Ecosystem (NLE).
Kami berharap penerbitan Permendag 27/2024 semakin mendorong tata kelola perdagangan antarpulau yang makin baik dan transparan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas logistik Indonesia di dalam program national logistik ecosystem, kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Rudy Rahmadi, dalam Sosialisasi Permendag No.27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, penerbitan Permendag nomor 27 tahun 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat integrasi data dan informasi serta digitalisasi proses bisnis perdagangan antarpulau. Proses digitalisasi ini, menurut Rudy Rahmadi, adalah kunci dalam menciptakan logistik nasional yang berkualitas, efisien, andal, dan transparan.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan besar terkait biaya logistik yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, penataan logistik antarpulau harus menjadi prioritas dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Momentum ini sangat penting untuk mengingatkan kita bersama bahwa integrasi data dan informasi serta digitalisasi proses bisnis perdagangan antarpulau, ujarnya.
Apalagi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memerlukan sistem logistik yang dapat menghubungkan berbagai wilayah dengan efisien. Tanpa adanya sistem yang terintegrasi, kelangkaan barang kebutuhan pokok dan ketidakseimbangan dalam distribusi barang antar wilayah sulit untuk diatasi.
Dengan adanya PAB, maka upaya mengatasi kelangkaan barang kebutuhan pokok dan ketidakseimbangan dalam perdagangan antar wilayah ke depan akan dapat dengan cepat dan efektif diatasi. Tersedianya data cargo antarpulau by sistem yang terintegrasi merupakan suatu milestone dan sejarah tersendiri bagi RI, ujarnya.
Sebelum adanya sistem Pemberitahuan Antarpulau Barang (PAB), Indonesia hampir tidak memiliki data yang memadai mengenai pergerakan barang antarpulau. Fenomena kelangkaan atau kelebihan pasokan barang di suatu daerah seringkali sulit dijelaskan dan diatasi secara cepat.
Fenomena kelangkaan barang pokok di suatu wilayah di Indonesia menjadi sulit untuk dijelaskan dan ditangani secara cepat dan komprehensif, karena ketiadaan data yang memadai serta posisi dan pergerakan barang yang tidak transparan, pungkasnya.