Jakarta Dukung kemudahan berusaha, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT GSK Electronics Indonesia. Rusman Hadi selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin secara simbolis kepada Lenny selaku Direktur PT GSK Electronics Indonesia pada Kamis (20/02).
“Fasilitas PLB merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia agar berkembang dan bersaing secara global,” ujar Rusman.
Pusat Logistik Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Direktur PT GSK Electronics Indonesia, Lenny, menyampaikan bahwa fasilitas PLB ditujjukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengembangan perusahaanya yang bergerak di industri logistik.
Sebagai penyelenggara PLB, pihak perusahaan akan mendapatkan penangguhan pajak impor serta penangguhan bea masuk barang. Selain itu, fasilitas PLB ini juga bermanfaat untuk mempersingkat waktu pengiriman logistik, mengurangi biaya penyimpanan di gudang, dan meminimalkan biaya penanganan di pelabuhan.
“Kami berharap izin PLB telah diberikan akan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Sebagai penyelenggara PLB, pihak perusahaan harus menaati prosedur dan kebijakan yang berlaku. Kami dari Bea Cukai juga akan mengawasi untuk memastikan penggunaan fasilitas ini memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dan ekonomi nasional,” pungkas Rusman.