Jakarta Di tengah ramainya isu bea masuk susu impor, Pakar Ekonomi Gatot Nazir Ahmad mengingatkan pengusaha susu lokal untuk tidak hanya bergantung pada proteksi pemerintah, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Menurut Gatot, inovasi dan efisiensi sangat penting agar industri susu nasional tetap kompetitif di pasar yang semakin terbuka. Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai perlindungan bagi industri lokal agar mampu menghadapi persaingan yang tak seimbang dengan produk impor yang seringkali lebih murah.
Bea masuk memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk bertumbuh dan meningkatkan daya saingnya, ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (18/11/2024)
Menanggapi polemik bea impor, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif 0 persen untuk susu impor merupakan bagian dari kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) yang ditandatangani Indonesia dengan negara mitra dagang.
Gatot menambahkan bahwa meskipun perjanjian perdagangan seperti IA-CEPA dan AANZFTA memperluas akses produk Indonesia di pasar internasional, kebijakan ini tetap mempertimbangkan perlindungan untuk sektor yang sensitif.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (12/11/2024), juga mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi peternak sapi perah dalam negeri adalah ketidakmampuan bersaing di pasar lokal, sebagian besar disebabkan oleh perjanjian perdagangan bebas yang mempermudah produk susu impor masuk ke Indonesia. Oleh sebab itu, kebijakan bea masuk tetap diberlakukan untuk melindungi peternak lokal dan memberi ruang bagi industri susu domestik agar terus berkembang.