Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan beasiswa dari Kemendiktisaintek seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak ada pemangkasan anggaran.
Terkait beasiswa KIP kami tegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan, ujar Sri Mulyani di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menuturkan, untuk jumlah KIP Kuliah untuk anggaran 2025 sebesar Rp14,69 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 1.040.000 mahasiswa.
Seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya, kata dia.
Sementara itu, beasiswa yang sedang berjalan yang menyasar sebanyak 40.030 mahasiswa penerima LPDP, program Beasiswa Pendidikan Indonesia di bawah Kemendiktisaintek, dan program Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kemenag juga tetap jalan sesuai kontrak.
Diberitakan sebelumnya, aturan efisiensi anggaran yang ditargetkan mencapai Rp306,69 triliun, turut memangkas anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sekitar 9 persen. Hal ini berdampak langsung pada program KIP Kuliah.
Dari total 844.174 mahasiswa penerima KIP-K, sebanyak 663.821 mahasiswa terancam kehilangan bantuan pendidikan pada 2025.
Anggaran KIP-K yang semula dianggarkan sebesar Rp14,698 triliun, kini terpangkas sebesar Rp 1,31 triliun. Pemotongan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin. Potensi mahasiswa putus kuliah akibat kebijakan ini menjadi sorotan utama.
Penolakan dan Usulan dari Kemendiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mengajukan usulan agar anggaran KIP-K tetap sesuai pagu awal. KIP kuliah pagu awalnya Rp 14,698 triliun (Rp 14.698.109.754). Kemudian, saat efisiensi oleh Ditjen Anggaran angkanya menjadi sebesar Rp 1,310 triliun (Rp 1.310.849.475) atau sembilan persen.
Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula, yaitu Rp 14,698 triliun, kata Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025.