Jakarta – Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP ini bukan hanya untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan dan memulai bisnis, demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2024).
Adapun wajib pajak terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran untuk membuatnya. Saat ini pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi karena dapat dilakukan online.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024.
Lewat sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Sebelumnya layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id//
Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.
Coretax adalah merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax seperti dikutip dari Antara:
Cara daftar NPWP online lewat Coretax
1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik opsi Daftar di sini pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti Perorangan untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.