Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan hingga 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.
Namun, pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, ditulis Senin (24/3/2025).
Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.
Jenis Formulir SPT
Mengutip laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Tiga jenis formulir itu antara lain:
Formulir 1770:
Mempunyai penghasilan:
Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final
-Dari penghasilan lain
Formulir 1170 S:
Mempunyai penghasilan:
-Dari satu atau lebih pemberi kerja
-Dalam negeri lainnya
-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final
Formulir 1770 SS:
Mempunya penghasilan:
Selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja)
Seiring batas pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, masih ada delapan hari untuk melapor SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.