Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, menilai peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 membawa implikasi yang cukup besar dari segi keuangan, dengan dampak positif dan negatif yang perlu diperhitungkan secara cermat.
Secara umum, kebijakan peningkatan usia pensiun dapat membawa dampak positif bagi stabilitas keuangan jangka panjang. Dengan memperpanjang masa kerja, iuran pekerja untuk program jaminan pensiun juga akan diperpanjang. Hal ini berarti, semakin lama pekerja berkontribusi, semakin besar dana pensiun yang terkumpul.
Ini dapat meningkatkan stabilitas dana pensiun dan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam jangka panjang. Dengan semakin banyaknya peserta aktif yang menyumbang ke dana pensiun, cadangan dana tersebut dapat dikelola lebih baik untuk menjamin manfaat pensiun yang memadai bagi peserta di masa depan, kata Achmad, Jumat (10/1/2025).
Maka dengan lebih banyaknya peserta aktif yang menyumbang pada dana pensiun, cadangan dana tersebut dapat lebih dikelola secara efektif untuk memastikan bahwa manfaat pensiun yang diterima oleh peserta di masa depan tetap memadai.
Secara langsung, kebijakan ini mengurangi beban keuangan pemerintah dalam menyediakan dana pensiun, yang pada gilirannya berpotensi menciptakan stabilitas dalam sistem jaminan sosial. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak negatif yang perlu diperhatikan.
Bagi pekerja, penundaan masa pensiun berarti mereka harus bekerja lebih lama sebelum bisa menikmati manfaat pensiun.
Hal ini tentu menjadi beban, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau yang memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik.
Penundaan pensiun bisa mengurangi kualitas hidup mereka di masa tua, karena mereka harus terus bekerja meskipun mungkin sudah tidak mampu lagi bekerja dengan maksimal.