Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Kresna Life dan Wanaartha Life.
Ogi mengatakan, untuk Kresna Life hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung. Saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan.
Sementara, untuk kasus Wanaartha Life, OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung-jawabkan perbuatan hukum yang terjadi.
Tim Likuidasi melaporkan telah melakukan pembagian dana jaminan dalam tiga tahap secara proporsional kepada pemegang polis, ujar Ogi, ditulis Senin (7/10/2024).
Selanjutnya, Tim Likuidasi saat ini melakukan upaya likuidasi terhadap aset lainnya antara lain penjualan aset properti tersisa dan upaya hukum terhadap beberapa aset keuangan yang dimiliki oleh WAL yang saat ini masih dalam proses hukum.
Ogi turut menyampaikan perkembangan perusahaan asuransi/reasuransi yang dalam pengawasan khusus OJK. Sampai dengan akhir bulan September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi/reasuransi.Â
Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 (dua belas) perusahaan asuransi/reasuransi, katanya.