Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung ke pengguna. Hal ini meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa belanja menggunakan QRIS bakal kena PPN 12%.
Saya katakan adalah bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash (tunai) itu sama. Tahun depan dikenakan 12 persen? enggak akan gitu maksud saya. Jadi akan tetep sama-sama aja, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menjelaskan, transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.
Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan pembayarannya menggunakan QRIS. Sebaliknya, jika Anda membayar secara tunai harganya juga tetap sama Rp 6.000. Artinya, harga yang dikenakan tetap sama.
Ewie mengatakan banyak bertanya-tanya mengapa harga tersebut tidak berubah meski menggunakan pembayaran digital. Hal ini sebenarnya terkait dengan MDR (Merchant Discount Rate), yaitu tarif jasa transaksi digital yang dikenakan oleh penyedia layanan kepada merchant.