Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL). PHK ini dilakukan karena ada kebijakan efisiensi anggaran.
Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK, kata Budi dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Budi Arie memastikan Kementerian KOperasi tetap akan memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.
Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia, ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan jasa PPKL untuk membantu meningkatkan semangat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.
Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada, katanya.
Apalagi, menurut Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Sedangkan koperasi yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 130 ribu yang masih membutuhkan dukungan.
Kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan, dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi kita kan besar sekali, ada sekitar 130 ribu, negara kita luas, tutur Budi.
Dipertanyakan DPR
Diketahui, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi, rencana PHK disampaikan pada rapat tersebut.
Salah satu Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kementerian Koperasi sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.