Jakarta Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan mengharapkan adanya pengetatan administrasi sistem distribusi beras untuk mencegah berulangnya kejadian biaya denda impor di pelabuhan (demurrage).
Menurut dia, pengawasan ketat tersebut bermanfaat agar seluruh program pengadaan pangan yang dilakukan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dapat berjalan dengan optimal dan sesuai tata kelola.
Memastikan administrasi distribusi beras memang sesuai. Jangan ada permainan. Baik pengadaan maupun penyaluran beras, kata Syafril, Jumat (2/8/2024)..
Ia menduga timbulnya kasus demurrage tersebut karena ada sistem dan mekanisme yang tidak berjalan serta pengawasan yang lemah dalam implementasi kebijakan impor beras.
Karena mekanisme ini sudah berjalan lama. Jadi kalau ada keteledoran, itu ada dua, sengaja atau tidak sengaja, kata Syafril.
Selain itu, pembenahan struktural untuk pemenuhan produksi beras dari dalam negeri juga mendesak dilaksanakan, mengingat pemenuhan impor beras dari luar negeri saat ini sedang menjadi sorotan karena dugaan permasalahan tata kelola tersebut.
Sebelumnya, dikabarkan ada 490 ribu ton beras impor yang tertahan di sejumlah pelabuhan. Dengan impor beras menggunakan kontainer, ada waktu lebih lama dalam pembongkaran imbas penumpukan di pelabuhan.
Akibatnya, muncul biaya demurrage (denda) Rp 294 miliar, akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Aparat Didorong Percepat Penyelidikan Demurrage Impor Beras
Sementara itu, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mendesak aparat penegak hukum melakukan percepatan penyelidikan terkait demurrage impor beras.
Menurut Agus sapaanya, percepatan penyelidikan terkait skandal demurrage akan menjadi bukti nyata keadilan bagi rakyat Indonesia.
“Dengan menindaklanjuti temuan (demurrage impor beras) ekonomi di bidang pangan itu (harga beras) bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Agus, Kamis (1/8/2024).
Agus mengingatkan, bahwa tugas aparat penegak hukum bukan hanya sekedar mencari fakta hukum. Lebih dari itu, kata Agus, aparat penegak hukum mempunyai tugas untuk mengembalikan keseimbangan politik dan ekonomi di dalam negeri.
“Jadi aparat penegak hukum bukan hanya berfungsi untuk mencari fakta hukum saja tetapi juga untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi dalam arti sekarang (dampak dari demurrage) harga beras naik bagaimana menindaklanjutinya,” tegas dia.
Atas dasar itu, Agus kembali menekankan, agar aparat penegak hukum dapat melakukan percepatan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti yang lengkap terkait perbuatan merugikan negara.
“Penegak hukum harus cepat bergerak dengan menindaklanjuti dalam rangka mencari bukti-bukti yang lengkap,” pungkas Ketua Prodi S2 Fakultas Hukum Untirta tersebut.
Sebelumnya, perkara demurrage ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menjadi terlapor dalam perkara ini.