Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1, untuk melayani persampahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kontruksi TPST 1 dirancang mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan. Sehingga lebih ramah lingkungan, serta sejalan dengan prinsip IKN sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan.
Dengan selesainya pembangunan sarana dan prasarana TPST ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan IKN sebagai kota modern yang bersih dan sehat, serta dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai Future Smart Forest City of Indonesia, kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Rabu (16/4/2025).
TPST 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 ha dengan desaian mengadopsi elemen-elemen modern, serta gaya konstruksi yang estetik menyatu secara harmonis dengan lingkungan hijau.
Tempat pembuangan sampah ini dirancang dengan sistem pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan, sampah organik dan anorganik akan dipisah dan didaur ulang sebagai barang yang dapat digunakan kembali.
Untuk sampah organik diubah menjadi kompos, menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang serta tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan atau Net Zero Emission (NZE) dan residu dari pengolahan minimum.
Lokasinya berada dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, atau sekitar 3 km. Sehingga dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan, bau maupun potensi dampak lingkungan lainnya, imbuh Diana.
Secara perhitungan, TPST ini mampu mengolah sampah sebanyak 74 ton per hari dan lumpur 15 ton per hari. Melalui sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet, sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Pembangunan TPST ini di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Kementerian PU dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya-SBS-Silcon lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Pekerjaan konstruksi TPST 1 telah selesai 100 persen dengan biaya APBN senilai Rp 505 miliar, pungkas Diana.