Jakarta Bertepatan dengan hari raya idul fitri, hari ini 31 Maret 2025 merupakan hari terkahir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id.
\’Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman, tulis pengumuman tersebut, dikutio dari akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Senin (31/3/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui platform coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan adanya fasilitas daring ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.
Adapun layanan tatap muka di seluruh kantor pajak, sudah ditutup sementara sejak Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), dan akan beroperasi kembali pada tanggal 8 April 2025.
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.