Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea Selatan Bank of Korea (BOK), serta Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kerja sama ini bertujuan mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Dikutip dari laman resmi BI, Jumat (30/8/2024) langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September mendatang.
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini menandai capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
BI lebih lanjut mengungkapkan, kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Selain itu, kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara rupiah (IDR) terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi, ungkap BI.
BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Bank ACCD Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk