Jakarta Bank Indonesia (BI) resmi menambah tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dengan adanya tambahan ini, total instrumen yang tersedia untuk eksportir menjadi lima, dari sebelumnya hanya dua instrumen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan selama ini, eksportir yang menerima hasil ekspor dalam bentuk valas dapat menempatkannya dalam rekening khusus (reksus), kemudian bisa digunakan untuk berbagai instrumen seperti term deposit dan swap valas.
Menurut Perry, dengan adanya tambahan tiga instrumen baru ini, eksportir kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola DHE SDA mereka.
Dari Bank Indonesia, kami akan menambah 3 instrumen baru. Selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank, kata Perry dalam konferensi pers terkait DHE SDA di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Penempatan DHE
Adapun 3 penempatan baru DHE SDA, diantaranya, pertama, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). Bank Indonesia akan menerbitkan sekuritas valas dengan jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan.
Kata Perry, sekuritas ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memungkinkan eksportir untuk membeli SVBI melalui bank dan memperdagangkannya jika diperlukan.
Kami akan menerbitkan sekuritas valas Bank Indonesia. Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan). Sehingga eksportir setelah masuk rekening khusus, bisa di tem deposit tadi, bisa juga dibelikan sekuritas valas Bank Indonesia, ujarnya.