Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti beberapa regulasi yang menghambat usaha penangkapan ikan di Indonesia.
Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hendra Sugandhi mengatakan, regulasi yang menghambat tersebut di antaranya, yang pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ada PP tersebut membuat kapal penangkapan ikan banyak yang berhenti beroperasi, akibat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlalu tinggi yang sangat memberatkan nelayan.
Intinya, kalau bicara mengenai penangkapan ikan kalau 10 persen untuk (kapal perikanan) 60 GT, itu siapa yang menjamin usaha perikanan itu untung? sehingga kebijakan ini berawal dari kekeliruan, tarif sebetulnya tidak dinaikkan, kata Hendra dalam Diskusi Publik KNTI \’Arah Kebijakan Baru Pemerintah Indonesia pada Tata Kelola Perikanan\’, Selasa (29/10/2024).
Oleh karena itu, APINDO mengusulkan agar tarif PNBP untuk kapal perikanan 5-59 GT dari 5 persen menjadi 2 persen, dan untuk kapal perikanan 60 GT juga diturunkan menjadi 2 persen dari semula 10 persen.
Saya usulkan jadi tarif tunggal, untuk mencegah penyimpangan. Kalau ada dua tarif ini akan berbahaya, karena bedanya hampir setengahnya. Kapal yang beroperasi kemungkinan bisa melakukan penyimpangan, ujar Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hendra Sugandhi.
Regulasi kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 5 Tahun 2022 adalah peraturan yang mencabut Permen KKP Nomor 36/Permen-KP/2015. Permen KKP Nomor 36/Permen-KP/2015 mengatur tentang kriteria dan pengelompokan skala kecil, skala menengah, dan skala besar dalam pungutan hasil perikanan.
Melalui Permen KKP tarif denda pelanggaran wilayah penangkapan ikan 1.000 persen tidak proporsional dan memberatkan nelayan. Besarnya denda nilainya hampir setara harga kapal nelayan. Sangat kontraprodukif sehingga mematikan keberlangsungan usaha penangkapan ikan.
Ternyata yang saya keritisi 1.000 persen mematikan usaha penangkapan ikan ini akhirnya sebentar lagi akan direvisi, ujarnya,