Jakarta – Wajib pajak orang pribadi di Indonesia pasti pernah mendengar istilah SPT Tahunan PPh. SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, tahukah Anda terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu dipilih sesuai dengan kondisi penghasilan dan pekerjaan Anda? Ketahui jenisnya agar pelaporan pajak Anda akurat dan tepat waktu.
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang umum digunakan di Indonesia, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Pemilihan formulir yang tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan dan sanksi yang mungkin dijatuhkan. Berikut penjelasan mengenai formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti dikutip dari pajak.go.id, Kamis (13/3/2025):
Formulir 1770 SS:
Formulir 1770 SS dirancang khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tahunan maksimal Rp60.000.000. Formulir ini paling sederhana dan mudah diisi.
-Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS karena di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
-Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.