Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengalihkan kepemilikan saham Seri B dan Seri C di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme inbreng sebagai bagian dari pembentukan Holding Operasional Danantara.
Pembentukan Holding Danantara bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat sinergi antar-BUMN, serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan global. Dengan pengalihan saham ini, BKI akan berperan sebagai induk perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan saham mayoritas di berbagai sektor strategis.
Daftar Saham yang Dialihkan ke BKI
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/3/2025), berikut daftar saham Seri B yang dialihkan pemerintah kepada BKI:
- Garuda Indonesia (GIAA): 15.670.777.620 saham Seri B dan 43.367.346.782 saham Seri C, dengan total 59.038.124.402 lembar saham (64,536% dari total saham).
- Bank Negara Indonesia (BBNI): 22.378.387.749 saham Seri B dan Seri C (60% dari total saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh).
- Bank Mandiri (BMRI): 48.533.333.333 saham Seri B (52% dari total saham).
- Bank Rakyat Indonesia (BBRI): 48.533.333.333 saham Seri B (52% dari total saham).
- Bank Tabungan Negara (BBTN): 8.420.666.647 saham Seri B (60% dari total saham).
- Semen Indonesia (SMGR): 3.457.023.004 saham Seri B (51,20% dari total saham yang sebelumnya dimiliki oleh negara melalui Kementerian BUMN).
- Telkom Indonesia (TLKM): 51.602.353.559 saham Seri B (52,09% dari total saham).
- Jasa Marga (JSMR): 5.080.509.839 saham Seri B (70% dari total saham).
Apa Itu Holding Operasional Danantara?
Holding Operasional Danantara merupakan entitas induk yang dibentuk pemerintah untuk mengelola kepemilikan saham mayoritas di berbagai BUMN strategis. Holding ini berfungsi sebagai pusat kendali yang mengoordinasikan kebijakan operasional dan keuangan BUMN anggota, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, sinergi, serta daya saing di pasar domestik dan internasional.
Sebagai holding operasional, Danantara akan mengawasi dan mengarahkan strategi bisnis BUMN di bawah naungannya, memastikan perusahaan beroperasi lebih efektif dan berkontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. Keberadaan holding ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI ditetapkan sebagai Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Pengalihan saham milik negara ini merupakan pelaksanaan regulasi yang tertuang dalam UU BUMN dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2025.